• Hubungi Kami(024) 6705751
  • Login

PPDB Kota Semarang

Lampiran 1  

Nomor : B/6001/800/V/2021 

Tanggal : 7 Mei 2021 

Tentang : Edaran Penerimaan Peserta  

Didik Baru Tahun 2021 

I. Persyaratan Calon Peserta Didik 

1. Syarat PPDB TK 

a. Memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang sesuai dengan  kelompok usia : 

1) TK kelompok A usia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; 

2) TK kelompok B usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; 

b. Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a bukan merupakan  jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik, bahwa setiap peserta didik  dapat berada selama 1 (satu) tahun pada kelompok A atau kelompok B, atau  selama 2 (dua) tahun pada kelompok A dan kelompok B; 

c. Khusus untuk calon peserta didik anak guru, memiliki Akte Kelahiran, Kartu  Keluarga dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah  dari guru yang bersangkutan bertugas. 

2. Syarat PPDB SD 

a. Syarat Umum 

1) Memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang dengan batas usia  paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021; 

2) Usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (sembilan) tahun wajib diterima; 3) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud  pada angka 2 huruf a poin 1) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5  (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon  peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa dan kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog  profesional; 

4) Kartu Keluarga terhitung paling singkat 1 (satu) tahun tinggal di kota  Semarang; 

b. Syarat Khusus 

1) Calon peserta didik warga luar kota Semarang mengikuti perpindahan tugas  orangtua/wali, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat mutasi dari  Instasi; 

2) Calon peserta didik anak guru, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan  surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru  yang bersangkutan bertugas; 

3) Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus (inklusi) dalam zona, memiliki  Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari  psikolog profesional.

3. Syarat PPDB SMP 

a. Syarat Umum 

1) Memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang dengan batas usia  paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021; 

2) Memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat yang  dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD; 

3) Kartu Keluarga terhitung paling singkat 1 (satu) tahun tinggal di kota  Semarang; 

4) Memiliki Buku Raport SD atau yang sederajat; 

5) Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan (bagi yang memiliki); 

b. Syarat Khusus 

1) Calon peserta didik warga kota Semarang yang bersekolah SD/MI di luar kota  Semarang (Data peserta didik tidak ada di daftar nominasi), memiliki Kartu  Keluarga kota Semarang, Buku Raport, Surat Keterangan Lulus, Piagam  Kejuaraan (bagi yang memiliki). 

2) Calon peserta didik warga luar kota Semarang (Kartu Keluarga bukan warga  kota Semarang) sudah menetap dan terdaftar sebagai peserta didik paling  singkat 1 (satu) tahun di Kota Semarang, memiliki Kartu Keluarga, Buku  Raport, Surat Keterangan Lulus, Surat keterangan sebagai peserta didik dari  Kepala sekolah/Kepala Madrasah, Surat keterangan domisili dari Lurah,  Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki). 

3) Calon peserta didik warga luar kota Semarang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan surat  mutasi dari Instasi. 

4) Calon peserta didik anak guru memiliki Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus  dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru  yang bersangkutan bertugas. 

5) Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus (inklusi) dalam zona, memiliki  Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lulus dan mendapatkan rekomendasi tertulis  dari psikolog profesional. 

4. Apabila calon peserta didik dinyatakan diterima maka semua berkas yang menjadi  persyaratan diserahkan pada saat daftar ulang.

Lampiran 2  

Nomor : B/6001/800/V/2021 

Tanggal : 7 Mei 2021 

Tentang : Edaran Penerimaan Peserta  

Didik Baru Tahun 2021 

II. Tanggal pendaftaran 

1. TK DAN SD 

NO 

KEGIATAN 

TANGGAL 

WAKTU 

KETERANGAN

Pra Pendaftaran Online 

13 – 18 Juni 2021 00.00 – 24.00

   

Pendaftaran Online 

26 – 29 Juni 2021 

00.00 – 24.00

 

3

Analisis dan  

Pemeringkatan

30 Juni – 1 Juli  2021 

00.00 – 24.00

 

Pengumuman Online 

2 Juli 2021 

00.00

 

5

Pengumuman ditempel  di Satuan Pendidikan 

2 Juli 2021 

08.00

 

Daftar Ulang Online 

2 – 5 Juli 2021 

00.00 – 24.00

 

7

Hari Pertama Masuk  Sekolah 

12 Juli 2021 

07.00

 

3. SD INKLUSI  

NO 

KEGIATAN 

TANGGAL 

WAKTU 

KETERANGAN

1

Pra Pendaftaran Offline  di Dinas Pendidikan 

07 – 17 Juni 2021 08.00 – 13.00

 

Pra Pendaftaran  Senin sd  

Jum’at, 

Hari Jum’at  

sampai dengan  pukul 11.00

Pendaftaran Online 

26 – 29 Juni 2021 

00.00 – 24.00

 

3

Analisis dan  

Penempatan

30 Juni – 1 Juli  2021 

00.00 – 24.00

 

Pengumuman Online 

2 Juli 2021 

00.00

 

5

Pengumuman ditempel  di Satuan Pendidikan 

2 Juli 2021 

08.00

 

Daftar Ulang Online 

2 – 5 Juli 2021 

00.00 – 24.00

 

7

Hari Pertama Masuk  Sekolah 

12 Juli 2021 

07.00